Melihat skripsi mahasiswa, masih ada saja rujukan –contoh buku– tidak diketahui identitasnya oleh mereka. Hal itu, setelah saya bertanya kepadanya saat bimbingan.
Sembari memperlihatkan buku yang berada di samping kiri laptop karya Imam Al-Ghazali berjudul Etika Belajar dan Mengajar Bagi Guru dan Murid: Pedoman Pendidikan yang Etis, Maslahah, dan Berkah (2026), saya sampaikan kepada mahasiswa yang bimbingan, bila mengenal buku yang dikutip itu penting.
Sebab, selain mengetahui kalimat apa yang dikutip, nama lengkap dan profile penulis, warna cover buku juga bisa dimengerti.
Agak aneh menurut saya, mahasiswa ngutip rujukan (referensi) tetapi tidak tahu itu kategori buku, e jurnal, undang-undang, peraturan presiden, website, hasil observasi-wawancara kala menuliskan berwujud foonote.
Padahal, cara menyajikannya berbentuk footnote, tinggal lihat buku pedoman yang disediakan fakultas, sesuaikan penulisannya sebagaimana contoh yang diberikan, dan selesai.
Amatan saya –semoga tidak keliru– lagi-lagi buku Pedoman Penulisan Tugas Akhir belum dibaca secara tuntas. Sehingga, kala menulis footnote –yang itu esensial– banyak kekurangan komponennya. Mudahnya, unsur-unsurnya ‘yang harus ada’ belum terpenuhi.
Sebagai contoh untuk buku, selain sudah diketik nama penulis, judul, kota dan nama penerbit, serta tahun; banyak yang luput mencantumkan halaman. Padahal, penulisan halaman itu untuk mendetailkan pada lembar ke berapa kalimat yang dituangkan itu dikutip.
Saya kadang beri ilustrasi sederhana kepada mahasiswa. Apakah teks yang di-paste-kan dari halaman ke halaman itu muncul mak bedunduk begitu saja? Bahkan guyon saya, andaikan itu hasil istikharah, tahajud dan wirid sistem kebut semalam (SKS), tidak dikasih rujukan tidak apa-apa.
Hanya saja, coba baca bukunya Imam Suyitno (2012: 85) berjudul Menulis Makalah dan Artikel dijelaskan, bila ide gagasan tulisan yang itu diambil dari orang lain, maka sumbernya kudu disertakan. Jika tidak, sama dengan meng aku-aku ‘karya orang lain’ sebagai karya sendiri.
Hak Cipta
Karenanya, kepada mahasiswa silahkan membaca Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 44, Ayat 1, bila mengambil hak ciptaan –ide pikiran dari produk karya tulis– semua atau sebagian; tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta ‘jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan –salah satunya– penelitian’.
Jika demikian adanya, apa yang saya sampaikan kepada mahasiswa bukan asbun. Ada dasar hukumnya. Harapannya, yang membaca tulisan ini menjadi pribadi yang memahami, insaf, taubat nasuha, untuk melengkapi karya tulis yang dibuat dengan sumber yang lengkap dan dimengerti.
Ingat, kekeliruan ‘yang ditemukan’ saat bimbingan, lalu mendapat koreksi, jauh lebih berharga menuju karya tulis yang betul. Jika besuk, karya tulis sampean dikutip adik kelas dan betul, jariyah pahala akan sampean dapatkan.
Sebaliknya –jika salah– dan adik kelas meniru perilaku kakak kelas, jariyah dosa juga akan terkirim pula kepada sampean.
Karenanya, niat menulis yang baik hasil coretan mayor atau minor dari pembimbing, anggap saja sebagai bumbu penyedap menyusun karya monumental. Bersyukurlah kepada-Nya, bila sampean mendapat pembimbing seperti itu.
Sebab, coretan pensil yang lembar kertasnya sampean simpan, akan menjadi kenangan istimewa yang bisa diceritakan kepada keluarga mendatang, bahwa sampean pernah mendapatkan pembimbing yang perhatian ingin karya tulis yang dihasilkan jos-jis.