![]() |
| Usman Roin (ilus.krisna) |
usmanroin.com-Secara bahasa mengutip KBBI daring, literasi dimaknai sebagai kemampuan menulis dan membaca; dimaknai pula sebagai pengetahuan atau keterampilan dalam bidang atau aktivitas tertentu; atau, kemampuan individu dalam mengolah informasi dan pengetahuan untuk kecakapan hidup.
Berdasar tiga pengertian di atas, bila kemudian dihubungkan dengan judul tulisan di atas, makna yang ketiga kiranya lebih tepat. Yakni, bagaimana kita –sebagai pribadi– melalui hadirnya ragam teknologi informasi, bisa menggunakan pengetahuan yang didapat tersebut untuk menambah kecakapan hidup.
Kemudian bila diteruskan kepada pencarian makna “digital” dalam kamus yang serupa ditemukan makna, berhubungan dengan angka-angka untuk menunjukkan informasi atau sistem perhitungan tertentu; atau berkaitan dengan atau menggunakan komputer atau internet.
Jika demikian, konten digital yang dimaksud adalah upaya kita mencari informasi tentang sesuatu yang dibutuhkan melalui internet baik menggunakan komputer –laptop, gadget, iPad dan sebagainya– itulah makna yang dikandung maksud dari konten digital.
Ini artinya, pemaknaan kedua –berkaitan dengan atau menggunakan komputer atau internet– adalah pemaknaan yang tepat dari konten digital.
Pendidikan Islam
Perihal pendidikan Islam, Zakiah Daradjat (2014:86) mengartikan sebagai usaha untuk memberi bimbingan kepada peserta didik agar bisa memahami dan mengamalkan ajaran Islam untuk kemudian dijadikan sebagai pandangan hidup (way of life) dalam keseharian.
Bila kemudian digabungkan –literasi dan konten digital pendidikan Islam– terkandung maksud dua hal yang bisa saya sambungkan kepada panjenengan.
Pertama, kita memiliki kecakapan proteksi diri terhadap informasi yang setiap detik berseliweran di dunia maya melalui platform media sosial.
Dalam bahasa Usman dkk., (2022:14) kita yang sudah melek teknologi –cakap mengguna atau mengoperasionalkan semua perangkat digital– selanjutnya perlu memiliki kemampuan untuk melakukan pembuktian informasi yang diterima.
Tidak kemudian ditelan mentah-mentah, tetapi dicross check kebenarannya sebelum diteruskan (sharing) kepada orang lain.
Selain itu, kecakapan proteksi informasi digital tersebut, agar panjenengan juga tidak terjerumus dalam kejahatan teknologi yang dalam bahasa Chamdan Mashuri (2022:i) disebut sebagai kejahatan cyber.
Mulai dari cracker atau seseorang yang menggunakan keahliannya untuk meretas sistem komputer dengan tujuan buruk, seperti mencuri data, merusak data, atau merugikan pihak lain.
Kemudian hacker, atau seseorang yang memiliki kemampuan pemrograman yang tinggi dan melakukan peretasan sistem keamanan jaringan komputer; serta penipuan yang bersifat online.
Kedua, digital productivity. Produktivitas digital yang saya maksud, kita yang memiliki kecakapan lebih menggunakan perangkat teknologi, untuk selanjutnya kreatif memproduksi konten-konten digital positif di tengah maraknya persebaran konten digital yang negatif.
Sebagai contoh konten digital negatif, berita dari instagram antaranewscom, cuplikan perkelahian antar siswa di BSS, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang direkam serta terlihat dari CCTV sekolah terpampang jelas konten yang disajikan bermuara negatif.
Belum lagi pekelahian antar dua siswi di SMP “S” Sulawesi Selatan yang dipicu karena saling ejek di medsos sebagaimana diberitakan akun instagram medantalkviral.
Melalui kasuistik akun instagram tersebut, akan menjadi preseden buruk generasi emas mendatang. Terlebih, mutiara Arab mengatakan “su’ul khuluqi yu’di”. Yang artinya, bila perilaku buruk itu mudah menyebar.
Bila ditengarai perilaku buruk itu mudah menyebar (bad morals can infect), perlu ada konten positif yang diproduksi untuk mengimbangi persebaran konten-konten negatif.
Oleh karenanya, konten kebaikan sudah seharusnya diorganisir di dunia maya agar bisa mengalahkan kejahatan yang diorganisir pula. Sebagaimana maqolah dari Ali bin Abi Thalib, bila kejahatan yang terorganisir dapat mengalahkan kebaikan yang tidak terorganisir.
Melalui mata kuliah di atas, mahasiswa selain cerdas digital, juga bisa kreatif memproduksi nilai-nilai Islami secara sederhana dan menarik dalam format konten-konten digital.
Tujuannya selain untuk memulihkan citra lembaga pendidikan –atas konten negatif yang tersebar– juga sebagai sarana kreatif ikut membina generasi emas mendatang untuk digunakan sebagai panduan hidup sehari-hari.
* Usman Roin, penulis adalah Dosen Prodi PAI Fakultas Tarbiyah Unugiri.
